e. Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan desa. f. Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan desa. g. Membantu menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan Lembaga Keuangan Desa (LKD). h. Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Tim Penyusun RKP Desa melaksanakan Pencermatan Ulang RPJM Desa yaitu untuk mencermati rencana kegiatan prioritas tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya yang ada di RPJM Desa, serta mencermati kesesuaian arah kebijakan umum RPJM Desa dengan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa. Hasil (output) pencermatan Ulang RPJM Desa adalah: a.
Kaur Umum memiliki peran yang penting dalam menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa, serta memastikan proses tugas pemerintahan berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seluruh Buku Administrasi Penduduk yang ada dalam Permendagri 47/2016 (yakni: B.1-B.5) secara langsung dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Desa untuk membantu tugas dan fungsi (Tupoksi) dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus dalam urusan kependudukan maupun manajemen tata praja pemerintahan desa
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
Saat ini, kami hadirkan buku Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa. (PTO PKD) sebagai instrumen teknis dan rinci dari Permendagri nomor 20 tahun 2018. PTO PKD yang terdiri dari 6 (enam) buku ini, kiranya akan menjadi pegangan wajib. para pemangku kepentingan, terutama pemerintah Desa, dalam memahami dan. 3qZgkj.