KLIK PENDIDIKAN - Asuransi kematian Taspen tidak hanya diberikan kepada pensiunan PNS tetapi juga juga diberikan kepada keluarganya yang mendapatkan musibah kematian. Apabila suami/istri pensiunan PNS meninggal dunia, maka pensiunan PNS itu sendiri akan diberikan uang asuransi kematian Taspen.
-Uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji terakhir.-Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.-Bantuan beasiswa maksimal untuk 2 anak, masing-masing sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta minimal 3 tahun.Syarat Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Aktif. Untuk melakukan klaim santunan kematian PNS, pihak keluarga baik pasangan suami/istri, anak kandung, orang tua Ini diberikan sebagai bentuk santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Uang duka Taspen dapat membantu meringankan beban finansial keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama, seperti yang terjadi pada saat kematian pensiunan. Agar dapat mengklaim santunan ini, terdapat persyaratan dan tata cara yang perlu dilakukan.
Rincian Besaran Uang Duka PNS Pensiunan dari PT Taspen Lengkap Cara Mendapatkan Jaminan Kematian. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran uang duka PNS Pensiunan yang diberikan